Ada beberapa pendekatan yang dilakukan oleh para ulama dalam mendefinisikan bid’ah. Perbedaan cara pendekatan para ulama disebabkan, apakah kata bid’ah selalu dikonotasikan dengan kesesatan, atau tergantung dari tercakup dan tidaknya dalam ajaran Islam. Hal ini disebabkan arti bid’ah secara bahasa adalah : sesuatu yang asing, tidak dikenal pada zaman Rasulullah SAW. Sehingga inti pengertian bid’ah yang sesat secara sederhana adalah: segala bentuk perbuatan atau keyakinan yang bukan bagian dari ajaran Islam, dikesankan seolah-olah bagian dari ajaran Islam, seperti membaca ayat-ayat al-Qur’an atau shalawat disertai alat-alat musik yang diharamkan, keyakinan/faham kaum Mu’tazilah, Qodariyah, Syi’ah, termasuk pula paham-paham Liberal yang marak akhir-akhir ini, dan lain-lain. Imam ‘Izzuddin bin ‘Abdus Salam sebagaimana disebutkan dalam kitab tuhfatul akhwadzi juz 7 hal 34 menyatakan: “Apabila pengertian bid’ah ditinjau dari segi bahasa, maka terbagi menjadi lima hukum :
1. Haram, seperti keyakinan kaum Qodariyah dan Mu’tazilah.
2. Makruh, seperti membuat hiasan-hiasan dalam masjid.
3. Wajib, seperti belajar ilmu gramatikal bahasa arab (nahwu).
4. Sunnah, seperti membangun pesantren atau madrasah.
5. Mubah, seperti jabat tangan setelah shalat.
1. Haram, seperti keyakinan kaum Qodariyah dan Mu’tazilah.
2. Makruh, seperti membuat hiasan-hiasan dalam masjid.
3. Wajib, seperti belajar ilmu gramatikal bahasa arab (nahwu).
4. Sunnah, seperti membangun pesantren atau madrasah.
5. Mubah, seperti jabat tangan setelah shalat.